CILACAP, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan kembali menerima 14 (Empat Belas) orang narapidana baru, narapidana baru tersebut merupakan narapidana dari Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur.
14 (Empat belas) orang narapidana baru diterima langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi, Budi Prasetyo. Selasa (16/05).
Menindaklanjuti Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Nomor W.11.PK.05.05-5939 tanggal 15 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Pemindahan Narapidana a.n. Anwar Setiana Bin Edi Priatna, dkk dan Surat Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Nomor : W11.PAS.PAS.27.PK.01.05.081649/2023 tanggal 15 Mei 2023 perihal Pemindahan Narapidana a.n. Deni Permana Bin Alm. Suhandi, dkk.
Pemindahan dilakukan dengan pengawalan ketat dari masing-masing pihak Lapas dibantu Aparat Penegak Hukum dari POLRI, Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan menerima 14 (empat belas) orang narapidana dengan menerapkan SOP yang berlaku. Proses penerimaan narapidana tersebut berlangsung aman dan kondusif dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur (SOP) serta menerapkan protokol Kesehatan. “Sebelumnya dilakukan pengecekan dokumen Swab Antigen, kemudian dilakukan pengecekan administrasi guna memastikan kelengkapan berkas penahanan”. Urai Budi Prasetyo.
Setelah proses pengecekan administrasi selesai dilakukan peggeledahan badan dan barang bawaannya guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang. Selanjutnya narapidana ditempatkan dikamar hunian one man one sel lengkap dengan perlengkapan.
Pemindahan narapidana ke Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan merupakan salah satu upaya dalam rangka deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban dan pengurangan over ĺkapasitas di Lapas/Rutan.