Apa itu KPA?

    Apa itu KPA?

    CILACAP, INFO_PAS - Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan pejabat dalam bidang pengadaan yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau ditetapkan oleh kepala daerah untuk menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Kuasa pengguna anggaran, dapat menerima pengalihan wewenang dari pengguna anggaran baik seluruhnya maupun sebagian. Apabila Kuasa pengguna anggaran memperoleh wewenang secara penuh, maka Kuasa pengguna anggaran dimaksud dapat pula menyelesaikan sengketa antara Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan dengan Pejabat pembuat komitmen sebagaimana yang dilakukan oleh Pengguna anggaran.

    Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Antara Lain:
    1. Melaksanakan rencana kegiatan dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan POK
    2. Melakukan bimbingan dan arahan terhadap pelaksanaan kegiatan dan pengelolaan keuangan
    3. Mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-UP, SPP-GU, SPP-LS dan SPP-TU)
    4. Melakukan pemeriksaan kas Bendahara Pengeluaran sekurang-kurangnya 3(tiga) bulan sekali
    5. Membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
    6. Membuat keputusan-keputusan dan tindakan-tindakan yang dapat mengakibatkan timbulnya pengeluaran uang atau tagihan atas beban anggaran DIPA

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Mengenal lebih jauh lagi tentang PPNPN dan...

    Artikel Berikutnya

    Pegawai Lapas Besi Ikuti Webinar Series...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Berikan Pemahaman Kesadaran Hukum, Polsek Nusakambangan Sapa Warga Binaan Lapas Besi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now

    Tags