⁠apa sistem hukum yang digunakan di negara kita Indonesia?

    ⁠apa sistem hukum yang digunakan di negara kita Indonesia?

    CILACAP, INFO_PAS - Sistem hukum negara di dunia ada 6, yaitu: 
    1. Eropa Kontinental (Civil Law System)
    2. Anglo Saxon (Common Law System)
    3. Sistem Hukum Islam
    4. Sistem Hukum Sosialis
    5. Hukum Sub-Sahara (African Law System)
    6. Sistem Hukum Asia Timur Jauh (Far East Law)

    Sistem hukum di Indonesia. 
    Sistem hukum yang berlaku saat ini merupakan hasil dari proses perombakan peraturan di masa lampau. Peraturan-peraturan tersebut terbentuk atas pengaruh kebiasaan masyarakat, serta adaptasi dari hukum luar yang masuk ke Indonesia.
    Berdasarkan beberapa sumber, terdapat tiga pokok sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu hukum adat, hukum agama, dan hukum civil. Hukum civil tersebut diketahui merupakan adaptasi dari hukum Eropa Kontinental.
    Selain dari ketiga hukum di atas, Masyarah (2017) menyatakan bahwa sistem hukum di Indonesia kini telah mengalami perombakan dan perkembangan, yaitu memadukan hukum Eropa Kontinental dengan hukum Anglo Saxon.

    #kemenkumhamri #kemenkumhamjateng #kumhamsemakinpasti #pemasyarakatan #karanganyarampuh #lapaskaranganyar
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    4 UPT Pemasyarakatan Nusakambangan Resmi...

    Artikel Berikutnya

    Dalam Upaya Mencapai Inovasi SEPEDA MESSI,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan
    Pertemuan Dharma Wanita Persatuan UPT Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah di Nusakambangan

    Tags