CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Besi Pulau Nusakambangan menjalin koordinasi dan kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dalam rangka percepatan izin operasional Klinik Pratama, Rabu (13/11/2014).
Kepala Lapas Besi, Teguh Suroso dengan didampingi Kepala Seksi Binadik, Sugeng Sayogo, Dokter Maskur dan Perawat Chindy Sifri diterima langsung oleh Kepala Dinkes dr. Pramesti Griana Dewi dengan didampingi dr. Wartoyo selaku Kepala Bidang Fasilitas Kesehatan.
Kalapas Besi Teguh Suroso mengatakan kepada Kepala Dinkes Cilacap tujuan kedatangannya untuk membahas perizinan klinik guna meindaklanjuti instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-02.PR.01.01 Tahun 2023 Tentang Percepatan Capaian Izin Klinik di Lapas, Rutan dan LPKA.
Dirinya juga memohon pendampingan Dinas Kesehatan Cilacap dalam proses pengajuan Surat Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Besi serta menanyakan secara lebih detail terkait kelengkapan administrasi sesuai regulasi yang ditetapkan oleh Permenkes.
"Agar bisa beroperasi, maka klinik harus memiliki izin dan pengurusan izin tersebut harus melalui rekomendasi dari Dinkes Kabupaten Cilacap. Oleh karena itu, kami harap melalui kerjasama ini, pihak Dinkes bisa menjelaskan hal-hal pokok terkait syarat perizinan klinik sehingga bisa secepatnya kami siapkan dan lengkapi, " ungkap Teguh.
Ia menambahkan apabila klinik sudah berizin, maka Lapas Besi dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang diharapkan dapat bermanfaat untuk Warga Binaan dalam meningkatkan derajat kesehatan dan terjaminnya hak-hak kesehatan selama didalam Lapas.
Menanggapi hal tersebut, dr. Pramesti mengatakan bahwa Dinkes Cilacap siap membantu dan mendukung Lapas Besi dalam proses pengurusan izin klinik. Pihaknya terlebih dahulu akan melalukan uji kelayakan dengan meninjau kondisi dan sarana-prasarana yang ada di klinik Lapas Besi.
"Pertama kami akan mengecek kondisi klinik apakah layak untuk beroperasi, selanjutnya apabila dinyatakan memenuhi syarat maka kami keluarkan rekomendasi izin klinik yang kemudian diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), " ujar dr. Pramesti.
(N.son/Reza)