Nusakambangan - Seorang Klien Pemasyarakatan berinisial AN ditemani oleh rekannya mengunjungi ruang layanan Bapas Nusakambangan siang itu. AN adalah Klien Bapas Nusakambangan yang telah beberapa bulan menjalankan apel wajib lapor. Rekan AN mengungkapkan kesulitan hidup AN tinggal sendiri jauh dari keluarga. Oleh karena itu, Klien berencana bekerja ke Kota Jakarta sebagai pekerja pabrik bersama beberapa rekan-rekannya. Menanggapi hal tersebut petugas Baladewa, Nurul sebagai Duta Layanan dan Manan sebagai petugas operator menjelaskan prosedur yang harus dijalani bila Klien Pemasyarakatan akan pindah domisili ke luar kota, Selasa (24/10/2023).
“Klien Pemasyarakatan dengan alasan tertentu dapat meninggalkan daerah bimbingan dan pengawasan dalam waktu lama dengan mengajukan permohonan pindah tempat bimbingan dan pengawasan. Selanjutnya bimbingan dan pengawasan dilimpahkan dari Bapas Nusakambangan ke Bapas tujuan Klien sesuai dengan tempat domisili yang baru”, pesan Nurul.
Pelimpahan bimbingan Klien Pemasyarakatan dapat dilakukan melalui beberapa prosedur sebagai berikut:
1. Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kabapas melalui PK.
2. PK menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan.
3. Bapas melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) atas permohonan yang diterima.
4. Kabapas memeriksa dan menyetujui atau menolak permohonan tersebut.
5. Klien menerima surat persetujuan atau penolakan pemindahan bimbingan.
Pelayanan pelimpahan bimbingan dapat dilakukan paling lama 10 hari kerja dan tidak dipungut biaya apapun. Hasil akhir yang didapatkan adalah surat persetujuan pelimpahan bimbingan Klien Pemasyarakatan.