CILACAP - Menyambut Pesta Demokrasi yang kedua kalinya pada tahun 2024 yaitu Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi menghadiri Rapat Pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lokasi Khusus Nusakambangan, Senin (01/06/2024).
Rapat yang diselenggarakan di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cilacap ini dihadiri oleh Perwakilan Setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Nusakambangan-Cilacap, Badan Pengawas Pemilu dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cilacap. Turut hadir dalam kegiatan ini mewakili Lapas Besi, Kepala Subseksi Registrasi Nurachman beserta Staf Registrasi Waffik Azizah.
Selain membahas tentang pembentukan TPS, rapat ini juga dilakukan untuk memberikan sosialisasi tentang penyusunan Daftar Pemilih. Dimana KPU akan menerima pengusulan Daftar Pemilih maksimal tanggal 5 juli 2024.
Ketua KPU Cilacap Weweng Waretno menjelaskan bahwa pembentukan TPS Lokasi Khusus dimana kriteria TPS tersebut antara lain merupakan Rutan, Lapas, Panti Sosial, Panti Rehabilitasi dan lainnya dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Berkaca dari pelaksanaan Pemilu terdahulu, KPU Cilacap akan bekerja sama dengan seluruh stakeholder terkait, untuk mendukung kesuksesan Pilkada Serentak di Kabupaten Cilacap dan Provinsi Jawa Tengah mendatang, " imbuhnya.