BALI - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga mendorong peningkatan nilai Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM menggelar (Rakornis) yang digelar di Trans Resort Bali, Rabu (20/09),
"Meningkatnya kualitas kebijakan dan regulasi adalah indikator capaian pada area perubahan penataan Peraturan Perundang-undangan atau deregulasi kebijakan, " jelas Reynhard.
"Melihat capaian Indeks Kualitas Kebijakan tahun 2021 sebesar 25, 56 dari 100, maka perlu dilakukan peningkatan capaian pada indikator kualitas Kebijakan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, salah satunya adalah dengan melalui perbaikan tata kelola kebijakan, " tambahnya.
Merespon hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Hantor Situmorang, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan dukungannya.
"Tentunya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah akan memberikan dukungan dalam perumusan kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM, guna menghasilkan kualitas kebijakan yang lebih baik, " terang Hantor yang ditemui usai kegiatan.
"Pada saatnya nanti, dalam Rakernis ini, kami akan memberikan saran, rekomendasi dan masukan, untuk merumuskan mekanisme, standar, prosedur serta model pendelegasian tugas dan fungsi kepada Kantor Wilayah atas peran dalam memperkuat tata kelola kebijakan di Kementerian Hukum dan HAM, " tambahnya.
Dalam konteks yang lebih luas, Plt Kakanwil menegaskan bahwa jajarannya juga terus berupaya memberikan support dalam peningkatan Indeks Reformasi Hukum hingga 100% di Tahun 2024.
"Langkahnya, yang pertama, dengan meningkatkan koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi atau memperkuat koordinasi untuk melakukan harmonisasi regulasi dengan Pemerintah Daerah, " papar Hantor.
"Yang kedua, terus meningkatkan kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan (Legal Drafter) di Kantor Wilayah".
"Selanjutnya, peningkatan kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai Peraturan Perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, khususnya di daerah, " imbuhnya mengakhiri wawancara.
Sebagai informasi, Rakernis ini dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 20 - 22 September 2023. Diikuti sebanyak 101 peserta dari seluruh Kantor Wilayah.
Acara pembukaan, dihadiri oleh Kepala BSK Kumham, Y Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, para Sekretaris Unit Utama Kementerian Hukum dan HAM serta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM se-Indonesia beserta jajaran. /aj