Klien Bapas Nusakambangan Tanda Tangani Perjanjian Kontrak Bimbingan Sebagai Bentuk Komitmen

    Klien Bapas Nusakambangan Tanda Tangani Perjanjian Kontrak Bimbingan Sebagai Bentuk Komitmen
    Klien Bapas Nusakambangan Tanda Tangani Perjanjian Kontrak Bimbingan Sebagai Bentuk Komitmen

    Cilacap - Balai Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan yang dimana mempunyai tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Berdasarkan putusan pengadilan Balai Pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melaksanakan bimbingan pada klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan ialah seseorang yang berada dalam bimbingan bapas yang meliputi: terpidana bersyarat, Kamis (14/09/2023).

    Bertempat di Ruang Pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura), Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan registrasi terhadap Klien, menandatangi perjanjian kontrak bimbingan serta menyampaikan kewajiban dan peraturan yang harus dipatuhi oleh Klien selama menjalani Pembebasan Bersyarat. “Kalian sebagai Klien pemasyarakatan diwajibkan melaksanakan apel ke Bapas Nusakambangan setiap 1 bulan sekali serta tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi”, ujar A.Haryo selaku pembimbing kemasyarakatan Madya Bapas Nusakambangan.

    Selain mendapatkan penjelasan mengenai kontrak bimbingan, Klien juga diberikan kartu bimbingan yang wajib dibawa setiap kali melaksanakan apel atau wajib lapor ke Bapas Nusakambangan. Klien Bapas yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diawasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam kontrak bimbingan yang telah disepakati oleh klien dan pembimbing kemasyarakatan di awal masa pembimbingan. Isi dari perjanjian tersebut adalah kesadaran sendiri tanpa paksaan pihak manapun bahwa klien akan menjalani program bimbingan dan mentaati peraturan yang berlaku. 

    Dalam kontrak bimbingan juga terdapat ketentuan apabila dikemudian hari baik disengaja maupun tidak disengaja klien kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum, terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana,  menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban wajib apel paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, serta tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal maka klien bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Akhir Pekan Tetap Waspada, Regu Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    PK Bapas Nusakambangan Berikan Penguatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Lanjutkan Program Akselerasi 100 Hari Menteri Imipas, Lapas Pasir Putih Terima dan Siap Bina 12 Narapidana Terorisme 
    Laksanakan Upaya Preventif, Lapas Permisan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Badan dan Barang Pengunjung WBP
    Lapas Permisan Laksanakan Kegiatan Rutin Pemeriksaan Barang dan Penggeledahan Badan Pembesuk Warga binaan
    Peningkatan Keterampilan Komunikasi ASN Sebagai Langkah Penting dalam Mewujudkan Kinerja yang Berkualitas dan Profesional
    Membangun ASN yang Profesional dengan Meningkatkan Keterampilan Komunikasi yang Berdampak Langsung pada Kinerja

    Tags