Cilacap - Balai Pemasyarakatan merupakan tempat untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan yang dimana mempunyai tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan. Berdasarkan putusan pengadilan Balai Pemasyarakatan berwenang dan berkewajiban melaksanakan bimbingan pada klien pemasyarakatan. Klien pemasyarakatan ialah seseorang yang berada dalam bimbingan bapas yang meliputi: terpidana bersyarat, Kamis (14/09/2023).
Bertempat di Ruang Pelayanan Baladewa (Bapas Nusakambangan Melayani Di Dermaga Wijayapura), Pembimbing Kemasyarakatan melaksanakan registrasi terhadap Klien, menandatangi perjanjian kontrak bimbingan serta menyampaikan kewajiban dan peraturan yang harus dipatuhi oleh Klien selama menjalani Pembebasan Bersyarat. “Kalian sebagai Klien pemasyarakatan diwajibkan melaksanakan apel ke Bapas Nusakambangan setiap 1 bulan sekali serta tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi”, ujar A.Haryo selaku pembimbing kemasyarakatan Madya Bapas Nusakambangan.
Selain mendapatkan penjelasan mengenai kontrak bimbingan, Klien juga diberikan kartu bimbingan yang wajib dibawa setiap kali melaksanakan apel atau wajib lapor ke Bapas Nusakambangan. Klien Bapas yang menjalani pembebasan bersyarat perlu diawasi untuk memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam kontrak bimbingan yang telah disepakati oleh klien dan pembimbing kemasyarakatan di awal masa pembimbingan. Isi dari perjanjian tersebut adalah kesadaran sendiri tanpa paksaan pihak manapun bahwa klien akan menjalani program bimbingan dan mentaati peraturan yang berlaku.
Dalam kontrak bimbingan juga terdapat ketentuan apabila dikemudian hari baik disengaja maupun tidak disengaja klien kembali melakukan perbuatan yang melawan hukum, terindikasi melakukan pengulangan tindak pidana, menimbulkan keresahan dalam masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban wajib apel paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut, serta tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal maka klien bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku.