Nusakambangan - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Cilacap menjalani wawancara penggalian data untuk kepentingan pembuatan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Cuti Bersyarat dengan petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Nusakambangan, Selasa (12/09/2023).
WBP tersebut berinisial RC harus mendekam di Lapas Cilacap karena kasus Penggelapan. WBP tidak menyangka harus menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Cilacap. Dalam pengakuannya, WBP merasa mawas diri dan ikhlas harus menjalani pembinaan di dalam Lapas. WBP mengaku terlibat tindak pidana karena pergaulan yang buruk dan sifatnya yang mudah dipengaruhi orang lain.
WBP mengakui sangat menyesal telah terlibat dengan tindak pidana sehingga harus terpisah dari keluarganya. WBP saat ini merasa selalu teringat dengan keluarganya karena merasa bersalah dan membuat malu keluarganya.
“Mungkin dengan hukuman saya ini yang bisa membuat saya berubah. Baru saat ini saya merasa benar-benar kangen keluarga, saya sempat stress dan tidak tahu harus berbuat apa, disitulah saya kembali mengingat ajaran agama saya. Saya mulai beribadah, saya niatkan ini terakhir kalinya saya berbuat kriminal”, ungkap WBP.
Saat proses wawancara penggalian data tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan dan WBP melakukan komunikasi untuk mengetahui antara lain identitas, riwayat hidup, dan kronologi tindak pidana untuk kemudian dijadikan salah satu sumber data dalam pembuatan Litmas. Litmas nantinya akan memuat rekomendasi pembinaan dan kebutuhan narapidana selama menjalani masa pidananya di Lapas Kelas IIA Cilacap.