Cilacap (04/12) - Kunjungan rumah penjamin, unsur penting tidak boleh dilewatkan dalam usulan Program Pembebasan Bersyarat (PB). Hal ini juga yang dilakukan oleh Egananda, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Kelas II Nusakambangan Kemenkumham Kanwil Jawa Tengah saat bertandang ke Dsn. Ciawitali, Kec. Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Sesampainya di wilayah yang berbatasan langsung dengan daerah Jawa Barat ini, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan langsung disambut hangat oleh keluarga penjamin yaitu Ibu kandung Klien.
“Kedatangan saya ke sini untuk melakukan validasi data sekaligus wawancara Ibu sebagai penjamin, apakah bersedia ikut serta dalam membina dan mengawasi anaknya yang saat ini sedang menjalani pembinaan di lapas Cilacap”, ujar Ega, pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan.
Kepada pembimbing kemasyarakatan, Ibu Marsi, selaku penjamin menyatakan sanggup ikut serta mengawasi dan membimbing kembali anaknya jika nanti usulan Program reintegrasinya terlaksana.
Melalui koordinasi dengan penjamin dan pihak aparat desa, tugas dan peran Bapas Nusakambangan semakin optimal, karena nantinya klien yang sedang menjalani program reintegrasi pembinaan dan kebutuhannya dapat tepat sasaran.
Selain itu, Pembimbing Kemasyarakatan bersama aparat desa setempat bersama-sama mengikis pemberian statmen negatif ataupun perlakukan tidak adil terhadap mantan narapidana. Apalagi, pemberian labeling narapidana yang akan mengkhawatirkan karena dapat memperkuat motif untuk kembali melakukan apa yang dilabelkan masyarakat kepadanya, yaitu pengulangan tindak pidana. Melalui koordinasi ini juga, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan membantu pemecahan masalah terhadap permasalahan yang dihadapi klien pemasyarakatan dalam pembuatan rencana bimbingan dan pengawasan selanjutnya.