CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Besi Nusakambangan mengikuti sosialisasi secara virtual aplikasi E-SOP (Standar Operasional Prosedur Elektronik) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (02/10/2024).
Sosialisasi E-SOP bertujuan untuk memperkenalkan penggunaan aplikasi E-SOP. Yaitu untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
Acara kemudian dibuka oleh perwakilan dari Biro Perencanaan Kementerian Hukum dan HAM, yang memberikan sambutan terkait pentingnya penerapan aplikasi e-SOP 2.0. Aplikasi ini merupakan pengembangan dari versi sebelumnya yang telah digunakan sejak 2015.
Versi terbaru ini hadir dengan berbagai penyempurnaan, seperti perluasan kapasitas database, pembagian kewenangan operator pada setiap satuan kerja, serta memfasilitasi penyusunan SOP dari tahap awal hingga verifikasi oleh kepala satuan kerja.
Kalapas Besi, Teguh Suroso menjelaskan bahwa "melalui aplikasi E-SOP ini dapat memudahkan petugas untuk bekerja sesuai dengan standar operasional yang berlaku. Hal Ini tentunya akan meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, ” ungkapnya.
(N.son/Reza)