Cilacap - Menindaklanjuti Surat Pelaksanaan Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah No. W13.PK.05.05.05-607 tanggal 18 November 2023, sebanyak 20 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cilacap dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Purwokerto.
Pemindahan dilaksanakan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban didalam Lembaga Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Cilacap, Dedi Cahyadi mengatakan bahwa pemindahan 20 narapidana itu dilakukan dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas.
“Dari yang seharusnya diisi 250 orang saja, penghuni Lapas Cilacap tembus hingga lebih dari 600 warga binaaan. Oleh karenanya, kami mendiskusikan kebijakan ini sebaagai solusi untuk mengurangi overkapasitas, ” ucap Dedi.
Baca juga:
Pengamanan Pemilu di Lapas Permisan
|
Sebelum pemindahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan berkas pemindahan dan barang administratif lainnya. Berlanjut, dilakukan pula pengecekan kondisi kesehatan narapidana, bermaksud bahwasanya 20 orang narapidana yang dikirimkan dalam keadaan sehat.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas Lapas diperbantukan oleh aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Pukul 09.00 WIB, 20 orang narapidana sampai di Lapas Purwokerto. Pengecekan berkas dan fisik narapidana dilaksanakan oleh petugas setempat.
“Sebagai petugas pemasyarakatan, sinergitas antar instansi sangat diperlukan. Hal ini sangat efektif untuk mengurangi over kapasitas didalam Lapas Cilacap, ” ucap Kasubsie Registrasi, Ludi. ** (Selasa, 28/11/2023)