CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap ikuti rapat Pelayanan Publik Berbasis HAM (Hak Asasi Manusia) yang diikuti oleh 33 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM seluruh Indonesia bersama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (24/01).
Pelayanan publik berbasis HAM sendiri bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima layanan, pelayanan publik berbasis HAM juga berpedoman pada prinsip-prinsip HAM.
Melalui Kepa Seksi Pembinaan, Pendidikan dan Kegiatan Kerja, Wahyuddin Rani, Lapas Cilacap berkomitment untuk meningkatkan layanan publik berbasis HAM.
Ia menerangkan bahwa Pelayanan publik berbasis HAM dibentuk untuk mewujudkan unit kerja yang memberikan pelayanan cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, bebas dari pungutan liar, serta mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan, ” terang Wahyuddin.
Sementara itu DirjenHAM, Dhahana Putra dalam rapat yang digelar secara hybird berpesan kepada seluruh peserta rapat bahwasanya penguatan pelayanan HAM perlu dilaksanakan guna mensosialisasikan Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) bagi seluruh unit kerja di bawah naungan Kemenkumham.
“Permenkumham Nomor 25 Tahun 2023 merupakan tonggak kebijakan yang menjadi dasar unit kerja dalam memberikan pelayanan berbasis HAM, ” ucap Dhahana.
Harapannya, seluruh unit kerja akan terus berkoodinasi dengan stakeholder serta DitjenHAM terkait pelaksanaan pelayanan berbasis HAM dan melaksanakannya dengan sungguh-sungguh. * (DA).