Lapas Terbuka NusaKambangan Konsisten Berikan Hak Integrasi melalui Pembebasan Bersyarat.

    Lapas Terbuka NusaKambangan Konsisten Berikan Hak Integrasi melalui Pembebasan Bersyarat.

    Cilacap - Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”).
     
    Konsisten dalam pemenuhan hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Terbuka Nusakambangan berikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 1 orang WBP. Program ini bertujuan untuk mengembalikan kembali Warga Binaan Pemasyarakatan kepada masyarakat.

    Warga Binaan Pemasyarakatan yang berhak mendapatkan Pembebasan Bersyarat ialah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat.


    Pembebasan Bersyarat harus bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta Keluarganya dan diberikan dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan rasa keadilan masyarakat. Program Pembebasan Bersyarat ini juga merupakan bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan Lembaga Pemasyarakatan sebagai Unit Pelaksana Teknisnya untuk mengurangi tingkat hunian warga binaan yang sudah penuh atau over crowded. Sehingga dengan adanya program ini setidak tidaknya dapat mengurangi kepadatan warga binaan di dalam Lapas.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri hantorsitumorang
    Harun Halis Wonowijoyo

    Harun Halis Wonowijoyo

    Artikel Sebelumnya

    Akhir Pekan Tetap Waspada, Regu Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Serbu Lapas Super Maximum Security, Pembimbing...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Petugas dan WBP Lapas Purwokerto Tanam Ubi Rambat 
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Tags