Nusakambangan - Meminimalisir pengulangan tindak pidana warga binaan pemasyarakatan merupakan salah satu tugas pembimbing kemasyarakatan Bapas Kelas II Nusakambangan. Hal ini dilakukan supaya WBP yang mengusulkan program reintegrasi sudah memiliki rencana dan program yang jelas. Tak terkecuali TA, saat dilakukan wawancara penggalian data oleh pembimbing kemasyarakatan ahli pertama terkait usulan program Pembebasa Bersyarat (PB) di Lapas Kelas IIB Kembangkuning Nusakambangan, Selasa (12/09/2023).
Kepada TA, pembimbing kemasyarakatan memastikan rencana klien ke depan jika usulan program pembebasan bersyarat (PB) disetujui. Dalam pembinaan Lapas Kembangkuning Nusakambangan, WBP asal Jakarta Barat mengikuti dengan baik setiap pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas.
“Saya ada beberapa rencana, yang pertama saya ingin kembali bekerja, dan mengisi kegiatan yang positif. Saya juga ingin sekolah Alkitab juga sehingga dapat melayani ke penjara-penjara. Namun saya ikuti Tuhan akan membawa saya ke mana nantinya” ujar TA, narapidana yang terjerat tindak pidana narkotika.
Daru Wibawa, selaku pembimbing kemasyarakatan ahli pertama Bapas Nusakambangan mengapresiasi rencana baik narapidana yang bersangkutan dan menegaskan bahwa dengan program reintegrasi ini, WBP tidak berarti terbebas sepenuhnya dari kewajiban hukum, namun tetap memiliki hak dan kewajibannya selama menjalani program intergrasi tersebut.
“Sebelum melangkah jauh, jangka pendeknya adalah tetap menaati aturan lapas dan jangan pernah melakukan pelanggaran, supaya usulan reintegrasi dapat disetujui. Ingat juga kesediaan penjamin juga sangat mempengaruhi program PB”, jelas Daru, pembimbing kemasyarakatan Bapas Nusakambangan.
Menutup sesi wawancara litmas, Pembimbing Kemasyarakatan juga berpesan agar klien tetap berkelakuan baik dan terus melanjutkan kegiatannya sebagai tamping gereja dengan baik hingga usulan program pembebasan bersyaratnya disetujui.
Program Pembebasan Bersyarat (PB) sendiri merupakan hak yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah melaksanakan dua pertiga masa pidana sesuai ketentuan pada Pasal 10 UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Tujuannya agar WBP dapat kembali berbaur dengan masyarakat dan menjadi manusia yang produktif dan lebih baik lagi.