Nusakambangan - Dalam peran melakukan implementasi kebijakan, dianjurkan Kantor Wilayah hingga UPT untuk melakukan analisis strategi implementasi kebijakan untuk memiliki strategi yang cocok di wilayahnya masing-masing.
Selain itu dalam peran melakukan evaluasi kebijakan artinya adalah menilai keberhasilan atau kegagalan dari kebijakan publik berdasarkan parameter terukur. Tiap tiap UPT diharapkan dapat melakukan evaluasi dengan menganalisis dampak dari kebijakan tersebut dan menilai seberapa sulitnya menjalankan kebijakan publik.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (BSK Hukum dan HAM) Y. Ambeg Paramarta saat memberikan penguatan Tugas dan Fungsi BSK Hukum dan HAM pada UPT Pemasyarakatan se-Nusakambangan, Jumat (27/10/2023)
Dalam kegiatan kali ini, terdapat juga pembahasan mengenai peningkatan kualitas pelayanan pada tiap tiap UPT. Peningkatan kualitas pelayanan kantor wilayah oleh Badan Strategi Kebijakan dilakukan melalui hasil survei Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM). Hasil survei IPK-IKM merupakan tolak ukur penilaian suatu instansi atau lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarkat. Badan Strategi Kebijakan melakukan evaluasi dan monitoring dari hasil IPK-IKM.
Dengan evaluasi dan monitoring tersebut diharapkan dapat mengetahui kebijakan dan faktor apa saja yang perlu diperbaiki sekaligus mulai dari sarana dan percepatan pelayanan publik.
Turut mengikuti kegiatan yang berlangsung di Aula Wisma Sari, Pimti Pratama, Pejabat Administrasi dan Pengawas Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, serta Pejabat Struktural pada UPT Eks-Karesidenan Cilacap-Nusakambangan.
#lapstrinuka
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhamri
#TejoHarwanto