Pelantikan Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng, Peran Kepala Dinas Terkait

    Pelantikan Anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng, Peran Kepala Dinas Terkait

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, mengesahkan anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang mendapat pengesahan adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang diangkat sebagai sekretaris.

    Pengesahan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang Gugus Tugas Daerah Bisnis dan Hak Asasi Manusia Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, keanggotaan GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, dan Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris.

    GTD Bisnis dan HAM Jateng juga melibatkan berbagai pejabat dan unsur dari koorporasi dan akademisi. Tugas GTD, sesuai dengan Surat Keputusan tersebut, mencakup menyusun rencana kerja terkait hukum dan HAM, mengkoordinasikan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, serta memantau dan melaporkan pelaksanaan strategi tersebut.

    Kakanwil Kemenkumham Jateng, saat memberikan sambutan, menjelaskan bahwa pembentukan GTD Bisnis dan HAM ini merujuk pada asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo Harwanto menekankan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, tetapi juga pada pihak swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pemenuhan HAM dianggap sebagai nilai tambah bagi Negara Indonesia dalam konteks hubungan dengan negara lain, yang sejalan dengan Piagam PBB. Pj Gubernur Jateng juga menyoroti bahwa Indonesia, sebagai anggota PBB, harus melaporkan terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

    Secara keseluruhan, Gugus Tugas bertujuan mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan yang mengarah pada penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, dengan harapan memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun karyawan perusahaan.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Layanan Kepada WBP, Lapas Pasir...

    Artikel Berikutnya

    Pj Gubernur Jateng Kuatkan Komitmen terhadap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Satu WBP Lapas Permisan Terima Remisi Khusus Keagamaan Imlek
    Sebanyak 3 Napi Khong Hu Chu di Jateng terima Remisi Imlek 2025
    Seksi Giatja Mapenaling Lapas Permisan : Wujudkan Pembinaan Berbasis Potensi WBP
    Tinjau Kandang Ayam Arab Lapas Permisan, Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beri kontribusi positif
    Peduli Kesehatan Penghuni, Lapas Cilacap Bagikan Perlengkapan Mandi untuk WBP

    Tags