Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Kembali Dampingi ABH dalam berproses Hukum

    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Kembali Dampingi ABH dalam berproses Hukum
    Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Kembali Dampingi ABH dalam berproses Hukum

    Cilacap - Petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Nusakambangan kembali melaksanakan pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari Polsek Cilacap Selatan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Kamis (31/08/2023)
    ABH yang didampingi tersebut berinisial R, berumur 15 tahun 8 bulan. Ia ditangkap oleh pihak kepolisian pada tanggal 24 Agustus 2023 karena diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan yaitu dengan membobol rumah warga dan mengambil sejumlah uang tunai.
    Dalam pendampingannya, Rizky selaku Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Pertama ini, memberikan penjelasan kepada R dan keluarganya tentang hak-hak dan kewajibannya sebagai ABH. PK Bapas juga memberikan nasihat agar R bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
    Selain itu, PK Bapas juga melakukan asesmen awal terhadap R untuk mengetahui latar belakang permasalahannya. Hasil asesmen tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam menentukan rekomendasi yang tepat dalam penyusunan hasil litmas yang nantinya sebagai bahan pertimbangan majelis Hakim dalam memberikan putusan terhadap R demi mengedepankan kepentingan terbaik untuk anak.
    Selain penggalian data dari R maupun pihak orang tua anak pelaku. PK Bapas Nusakambangan juga berkoordinasi dengan pihak pihak terkait Dalam memperdalam hasil Laporan Litmas tersebut. PK Bapas juga akan terus mendampingi R hingga proses hukumnya selesai.
    Kepala Bapas Nusakambangan, Johan Ary Sadhewa, mengatakan bahwa pendampingan ABH merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapas. Bapas memiliki kewajiban untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada ABH agar mereka dapat menjalani proses hukum dengan baik dan mendapatkan hak-haknya dengan maksimal.
    "Pendampingan ABH ini bertujuan untuk memastikan bahwa ABH mendapatkan hak-haknya dan menjalani proses hukum dengan baik. Kami berharap, pendampingan ini dapat membantu ABH untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan, " Jelas Johan Ary

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Akhir Pekan Tetap Waspada, Regu Pengamanan...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Pelaksanaan Layanan Pemasyarakatan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Terwujud dalam Lokakarya Sinergi Dirjenpas dan Yayasan Penerimaan Internasional Indonesia
    Lokakarya Inspiratif untuk Finalisasi Modul Konseling Narapidana Terorisme Rentan Dimotori Dirjenpas dan Yayasan Internasional
    Lanjutkan Program Akselerasi 100 Hari Menteri Imipas, Lapas Pasir Putih Terima dan Siap Bina 12 Narapidana Terorisme 
    Laksanakan Upaya Preventif, Lapas Permisan Rutin Laksanakan Pemeriksaan Badan dan Barang Pengunjung WBP
    Lapas Permisan Laksanakan Kegiatan Rutin Pemeriksaan Barang dan Penggeledahan Badan Pembesuk Warga binaan

    Tags