Cilacap, 10/12/2023 - Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) program Pembebasan Bersyarat di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan pada hari Kamis (05/07/2023).Pembebasan Bersayarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan kepada WBP atas nama SAP (30) yang terlibat tindak pidana Penggelapan dengan vonis pidana penjara 3 Tahun. Mengawali pengambilan data, SAP mengisi Formulir Bebas Biaya. “Semua pelayanan yang diberikan oleh Bapas adalah gratis dan tidak dipungut biaya termasuk Litmas ini”, ujar Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. SAP mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi komitmen Bapas dalam memberikan pelayanan yang terbaik baik WBP.
Dalam setiap pelayanan yang diberikan, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan prima kepada semua pengguna layanan dan tentunya tidak dipungut biaya. Salah satu upaya mewujudkan komitmen wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungutan liar adalah dengan adanya Formulir Bebas Biaya (FREYA). Formulir ini berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap proses penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang ada di Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis. Surat pernyataan ini tentunya menjadi salah satu standar operasional (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya.