Penyusunan Litmas PB, PK Bapas Nusakambangan Wawancarai WBP di Lapas Terbuka Nusakambangan

    Penyusunan Litmas PB, PK Bapas Nusakambangan Wawancarai WBP di Lapas Terbuka Nusakambangan
    Penyusunan Litmas PB, PK Bapas Nusakambangan Wawancarai WBP di Lapas Terbuka Nusakambangan

    Cilacap, 10/12/2023 - Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan melaksanakan penggalian data untuk penyusunan penelitian kemasyarakatan (Litmas) program Pembebasan Bersyarat di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan pada hari Kamis (05/07/2023).Pembebasan Bersayarat diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pada Pasal 10 ayat 1 dikatakan bahwa Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak atas Pembebasan Bersyarat. Program Pembebasan Bersyarat diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

    Pada kesempatan kali itu Praditya, PK Bapas Nusakambangan melaksanakan Litmas Pembebasan Bersyarat di Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan kepada WBP atas nama SAP (30) yang terlibat tindak pidana Penggelapan dengan vonis pidana penjara 3 Tahun. Mengawali pengambilan data, SAP mengisi Formulir Bebas Biaya. “Semua pelayanan yang diberikan oleh Bapas adalah gratis dan tidak dipungut biaya termasuk Litmas ini”, ujar Praditya sebagai Pembimbing Kemasyarakatan. SAP mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi komitmen Bapas dalam memberikan pelayanan yang terbaik baik WBP.

    Dalam setiap pelayanan yang diberikan, Bapas Kelas II Nusakambangan selalu berkomitmen memberikan pelayan prima kepada semua pengguna layanan dan tentunya tidak dipungut biaya. Salah satu upaya mewujudkan komitmen wilayah bebas korupsi, gratifikasi dan pungutan liar adalah dengan adanya Formulir Bebas Biaya (FREYA). Formulir ini berisikan biodata WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan yang ditandatangani untuk menyatakan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Bapas Kelas II Nusakambangan tidak dipungut biaya. Setiap proses penelitian kemasyarakatan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) akan menjelaskan kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun Klien Pemasyarakatan bahwa pelayanan yang ada di Bapas Kelas II Nusakambangan adalah gratis. Surat pernyataan ini tentunya menjadi salah satu standar operasional (SOP) dalam pelaksanaan kegiatan di Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan. Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan selalu memastikan bahwa pelayanan yang diberikan adalah gratis dan tidak dipungut biaya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Perawatan...

    Artikel Berikutnya

    Ciptakan Lingkungan Lapas Cilacap yang Positif...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Lapas Cilacap Siap Sukseskan Pilkada 2024 Berjalan Aman dan Tertib
    Lapas Besi Latih Napiter, Persiapkan Diri Sebelum Kembali Ke Masyarakat
    Apel Pagi Pegawai Lapas Permisan: Pandu Setiawan Terima Penghargaan Pegawai Teladan
    Pegawai Teladan bulan November : Kalapas Permisan Berikan Apresiasi Kinerja

    Tags