Cilacap (29/09) - Petugas Pelayanan Baladewa Bapas Nusakambangan laksanakan penerimaan bagi klien pemasyarakatan yang melakukan wajib lapor. Baladewa sendiri merupakan akronim dari Bapas Melayani di Dermaga Wijayapura.
Klien yang telah mendapatkan hak integrasi memiliki kewajiban untuk lapor diri setiap bulan sampai masa program integrasinya berakhir. Klien yang melaksanakan lapor diri kali merupakan klien program Pembebasan Bersyarat (PB). Klien merasa sangat bersyukur dapat memperoleh program PB sehingga dapat berkumpul kembali dengan keluarga.
Kegiatan wajib lapor ini menjadi sarana bimbingan dan pengawasan oleh PK kepada klien. Melalui ini dapat diketahui perkembangan serta permasalahan yang mungkin dialami klien selama menjalani PB. “Saat ini saya sedang ikut kursus Bahasa Korea. Rencananya kalau PB saya sudah selesai, saya mau coba ikut kerja ke luar negeri", ungkap HA (klien) ketika ditanya mengenai kegiatannya saat ini.
Adanya bimbingan dan pengawasan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan diharapkan dapat menjadi motivasi bagi klien pemasyarakatan untuk menjadi pribadi yang semakin baik.