Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Anak secara Online, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi ABH

    Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Anak secara Online, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi ABH
    Sidang Pemeriksaan Saksi Perkara Pidana Anak secara Online, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Nusakambangan Dampingi ABH

    Cilacap - Bertempat di Rutan Polresta Cilacap, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan pendampingan untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam rangka pendampingan siding pertama. Sidang pertama kali ini dilaksanakan secara online memanfaatkan aplikasi zoom. Suasana haru pecah saat ABH bertemu dengan orangtua masing-masing yang juga turut diundang dalam kesempatan ini, Jum'at (10/02/2023).

    Pada Acara Sidang Pertama Perkara Anak yang berlangsung sejak pukul 11.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB ini, agenda yang dilaksanakan secara daring di Pengadilan Negeri Cilacap dan Rutan Polresta Cilacap adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi terkait kronologi, barang bukti, serta hal-hal lain yang berkaitan dengan kasus yang dialami ABH. Hadir dalam kegiatan ini, Hakim Pengadilan Pidana Anak, Penuntut Umum, ABH, Orangtua ABH, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penasihat Hukum. Dalam pemeriksaan oleh hakim, ABH mengakui segala perbuatannya sesuai dengan BAP yang telah dibuat pada saat di Polresta Cilacap. Selanjutnya para saksi yang telah disumpah memeberikan keterangan sesuai yang diketahui.

    Kegiatan Pendampingan ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012. Jatmiko, PK Bapas Nusakambangan yang melaksanakan pendampingan berpesan pada ABH “Kamu harus sholat tepat waktu dan perbanyak do’a” kata Jatmiko. Jatmiko juga berpesan pada ABH untuk tetap kooperatif dalam pelaksanaan sidang nantinya. “Hanya Allah yang dapat membolak-balikkan hati manusia, mintalah pertolongan pada Allah untuk mendapatkan hasil yang terbaik” pungkas Jatmiko. Setelah sidang selesai, ABH dijemput untuk dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Cilacap untuk menunggu jadwal sidang berikutnya.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Wujudkan Kumham Sehat Kumham Produktif,...

    Artikel Berikutnya

    PASTI Jaga Kesehatan, Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan

    Tags