Nusakambangan, INFO_PAS - Lapas Terbuka Kelas IIB Nusakambangan memberikan buku saku kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa, (10/10/2023). Buku saku ini merupakan pedoman dan bentuk sosialisasi hak, kewajiban, dan larangan WBP secara mandiri. Ia meminta agar seluruh WBP wajib mengetahui dan menguasainya agar dalam menjalani masa hukumannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kalapas Terbuka Nusakambangan, Marsito, mengatakan bahwa pemberian buku ini bukan sekedar untuk disimpan namun juga di serap isinya dan di impementasikan pada kehidupan saat menjalani pembinaan. "Buku saku ini jangan hanya disimpan, tapi harus dibaca, dipahami, dipedomani, dan dijaga hingga Saudara bebas karena didalamnya terdapat hak, kewajiban, larangan, dan beberapa program pembinaan yang ada disini"ujar Beliau .
Salah satu WBP, Danu, mengku senang atas pemberian buku saku ini. "Terima kasih kepada Bapak Kalapas dan jajaran karena telah memberikan kami buku saku. Dengan adanya buku ini kami lebih tahu apa yang harus dilakukan dan yang dilarang, juga dapat mengetahui jadwal kegiatan dan hal-hal apa saja yang harus kami siapkan untuk memperoleh hak-hak kami seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, asimilasi, dan remisi "pungkasnya.