Cilacap - Dalam pelaksanaan reformasi birokrasi diperlukan suatu instrumen untuk mengukur sejauh mana tujuan organisasi dapat tercapai. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan salah satu instrumen penting yang mempunyai tujuan membangun pondasi pengendalian yang dalam pencapaian tujuan organisasi.
Menyadari pentingnya pemahaman terhadap implementasi SPIP, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan laporan SPIP bertempat di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cilacap pada 02 s.d 03 November 2023 yang diikuti 15 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenkumham se-Cilacap dan Nusakambangan.
Kepala Rupbasan Cilacap, Helmi Najih berkesempatan memberikan sambutan dalam kegiatan menyampaikan bahwa merupakan suatu kehormatan Rupbasan Cilacap dapat menjadi tempat penyelenggaraan bimbingan teknis tentang penerapan SPIP.
"Saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rupbasan Cilacap dapat menjadi tuan rumah penyelenggaraan bimtek SPIP. Selamat datang kepada seluruh peserta dan semoga kegiatan ini membawa manfaat kepada kita semua, " ucap Helmi.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan TI Kanwil Kemenkumham Jateng, Hazmi Saefi menerangkan bahwa bimbingan teknis SPIP merupakan target kinerja Divisi Administrasi. Sebagai informasi, seluruh satuan kerja Kemenkumham wajib melaporkan capaian SPIP setiap triwulan. Hal ini dilakukan untuk mengukur sejauh mana keefektifan penerapan SPIP di satuan kerja. Pada triwulan IV tahun 2023, tahapan dalam penerapan SPIP adalah analisis dan evaluasi hasil penyusunan laporan SPIP.
Sebagai narasumber dalam bimbingan teknis SPIP, Koordinator Pengawas Bidang IPP Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah Kapsari, Ak. MA. Memaparkan materi, Kapsari menjelaskan secara detail tentang implementasi SPIP di satuan kerja. Ia menyampaikan bahwa yang menjadi poin penting penyelenggaran bimtek adalah seluruh peserta bisa memahami kompleksitas penyelenggaraan SPIP sehingga laporan yang tersaji terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.