Langkah Inovatif: GTD Jateng Dibentuk untuk Koordinasi Bisnis dan HAM

    Langkah Inovatif: GTD Jateng Dibentuk untuk Koordinasi Bisnis dan HAM

    SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana, melantik anggota Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jawa Tengah di Gedung Gradhika Bhakti Praja Komplek Kantor Gubernur Jawa pada Kamis (28/12/2023). Salah satu yang diangkat oleh Pj Gubernur Jawa Tengah adalah Tejo Harwanto, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, yang menduduki posisi sekretaris.

    Pengukuhan ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah nomor 180/173 tahun 2023 tentang GTD Bisnis dan HAM Provinsi Jawa Tengah. Selain Kakanwil Kemenkumham Jateng, anggota GTD Bisnis dan HAM Jateng melibatkan Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Ketua, Kepala Biro Hukum Sekretaris Daerah Provinsi Jateng sebagai Wakil Sekretaris, beberapa Kepala Dinas terkait, Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrasi, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jateng, termasuk unsur dari koorporasi dan akademisi.

    Tugas GTD Bisnis dan HAM Jateng, sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan, mencakup penyusunan rencana kerja terkait hukum dan HAM, koordinasi serta penyelarasan pelaksanaan Strategi Nasional Bisnis dan HAM di daerah, pemantauan pelaksanaan strategi tersebut, dan pelaporan terkait hal tersebut.

    Ketika memberikan sambutan, Kakanwil Kemenkumham Jateng menyoroti dasar pembentukan GTD Bisnis dan HAM, yaitu asas-asas Pedoman PBB tentang Bisnis dan HAM. Tejo Harwanto menekankan bahwa asas-asas tersebut menjadi pedoman bagi negara dan perusahaan dalam mencegah, menangani, dan memulihkan pelanggaran HAM dalam operasi bisnis. Dia juga menegaskan bahwa kewajiban pemenuhan HAM tidak hanya terletak pada Pemerintah, tetapi juga pada sektor swasta, pelaku usaha, bisnis, dan koorporasi.

    Pj Gubernur Jateng menambahkan bahwa Indonesia sebagai anggota PBB telah meratifikasi beberapa instrumen HAM internasional. Dengan demikian, Indonesia berkewajiban melaporkan kepada Dewan Hak Asasi Manusia terkait penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia.

    Secara keseluruhan, Gugus Tugas berkomitmen untuk mendorong pelaku usaha dan koorporasi agar mematuhi ketentuan yang bertujuan memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Hal ini diharapkan memberikan nilai tambah bagi Negara Indonesia di tingkat internasional, sejalan dengan prinsip Piagam PBB.

    kemenkumhamri kemenkumhamjateng kumhamsemakinpasti
    Rizal Afif Kurniawan.

    Rizal Afif Kurniawan.

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Layanan Kepada WBP, Lapas Pasir...

    Artikel Berikutnya

    Pimpin Apel Pagi Awal Tahun, Kalapas Cilacap...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Satu WBP Lapas Permisan Terima Remisi Khusus Keagamaan Imlek
    Sebanyak 3 Napi Khong Hu Chu di Jateng terima Remisi Imlek 2025
    Seksi Giatja Mapenaling Lapas Permisan : Wujudkan Pembinaan Berbasis Potensi WBP
    Tinjau Kandang Ayam Arab Lapas Permisan, Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan beri kontribusi positif
    Peduli Kesehatan Penghuni, Lapas Cilacap Bagikan Perlengkapan Mandi untuk WBP

    Tags