Lapas Cilacap Terapkan SOP dan Aturan Ketat Penerimaan Tahanan

    Lapas Cilacap Terapkan SOP dan Aturan Ketat Penerimaan Tahanan

    *

    Cilacap - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap kembali menerima tahanan baru, kali ini Lapas Cilacap menerima 3 tahanan berstatus AII atau tahanan dari Kejaksaan Negeri Cilacap, Rabu (08/01).

    Pemeriksaan awal dilaksanakan oleh Penjaga Pintu Utama (P2U) atas data tahanan, kemudian dilakukan pemeriksaan ulang kebenaran atas data tahanan oleh petugas registrasi Lapas untuk selanjutnya dilakukan pengecekan kesehatan, berkas, dan barang - barang yang dibawa oleh petugas dari kejaksaan.

    Adapun hal itu berlaku untuk semua tahanan yang pertama kali akan dititipkan ditempatkan di Lapas Cilacap.

    Penerimaan tahanan baru diawali dengan melakukan skrining kesehatan umum dan juga skrining khusus penyakit menular seperti tuberkulosis (TB) dan lainnya, bertujuan mengetahui kondisi riwayat kesehatan tahanan baru.

    Kepala Subseksi (Kasubsi) Registrasi dan Bimkemas, Ludi Oktadhika mengatakan bahwa penerimaan ini harus melalui proses yang sudah ditentukan, mengikuti alur, aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

    "Sesuai dengan SOP penerimaan tahanan, kami harus melakukan pengecekan berkas, barang, dan kesehatan tahanan sebelum nanti ditempatkan ke kamar hunian, " terang Ludi.

    Kemudian setelah pengecekan selesai, tahanan diberikan arahan oleh staf Kesatuan Pengamanan Lapas, hak dan kewajiban yang harus dipatuhi di Lapas Cilacap. Setelah pemberian arahan selesai, tahanan diarahkan oleh Komandan Jaga untuk menempati kamar mapenaling (masa pengenalan lingkungan) yang sudah ditentukan.

    "Masa Mapenaling merupakan masa awal setiap tahanan yang pertama kali ditahan di dalam lapas sebagai pengenalan dan pembiasaan terhadap lingkungan dan aturan selama menjalani penahanan di dalam lapas, " tutur Ludi.

    Masa Mapenaling sendiri akan dijalani selama 2 sampai dengan 3 Minggu dimana tahanan juga tengah menjalani proses persidangan hingga akhirnya menerima vonis. ***

    pemasyarakatan lapas cilacap
    Ghina Hazalah

    Ghina Hazalah

    Artikel Sebelumnya

    Jamin Kualitas Makanan Warga Binaan, Petugas...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Besi Berikan Bansos Kepada Warga Binaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan Pemutakhiran Data BMN Tahun 2024
    Pastikan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN, Lapas Karanganyar ikuti Rekonsiliasi
    MA Kabulkan Peninjauan Kembali (PK) Apartemen Gardenia Bogor
    Hendri Kampai: Menteri KKP Sebut Pagar Laut Tangerang Ilegal, Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ditunggu Rakyat
    Mapenaling, Kalapas Besi: Ikuti Semua Program Korektif dan Rehabilitatif dengan Baik dan Kondusif 

    Tags