Cilacap - 06 Desember 2023 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Sandra Irene Purba melaksanakan pendampingan pelimpahan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial FL dari Polresta Cilacap ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Anak diketahui telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
Bapas sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui PK sehingga proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik sehingga kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi.
Tujuan dilakukan pendampingan pelimpahan perkara ABH, guna memastikan hak-hak Anak pada saat dilaksanakan pelimpahan perkara dan pemeriksaan oleh Jaksa Anak dapat terpenuhi dan Anak tidak mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan. Selain PK Bapas, Anak juga didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.
Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa mengatakan "pendampingan di setiap proses peradilan pidana oleh PK guna memastikan kepentingan terbaik bagi Anak dalam setiap tingkatan proses peradilan sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)", ujar Johan.