Pendampingan Pelimpahan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum oleh PK Bapas Nusakambangan

    Pendampingan Pelimpahan Perkara Anak Berhadapan dengan Hukum oleh PK Bapas Nusakambangan
    Pendampingan pelimpahan perkara ABH oleh PK Bapas Nusakambangan

    Cilacap - 06 Desember 2023  Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Nusakambangan Sandra Irene Purba melaksanakan pendampingan pelimpahan perkara Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) inisial FL dari Polresta Cilacap ke Kejaksaan Negeri Cilacap. Anak diketahui telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.
    Bapas sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) melalui PK sehingga proses peradilan pidana Anak dapat berjalan dengan baik sehingga kepentingan terbaik bagi Anak dapat terpenuhi.
    Tujuan dilakukan pendampingan pelimpahan perkara ABH, guna memastikan hak-hak Anak pada saat dilaksanakan pelimpahan perkara dan pemeriksaan oleh Jaksa Anak dapat terpenuhi dan Anak tidak mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan. Selain PK Bapas, Anak juga didampingi oleh orang tua dan penasehat hukum.
    Kabapas Nusakambangan Johan Ary Sadhewa mengatakan "pendampingan di setiap proses peradilan pidana oleh PK guna memastikan kepentingan terbaik bagi Anak dalam setiap tingkatan proses peradilan sesuai dengan amanat UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)", ujar Johan.

    Rifki Maulana

    Rifki Maulana

    Artikel Sebelumnya

    Petugas Lapas Pasir Putih Laksanakan Perawatan...

    Artikel Berikutnya

    Penyusunan Litmas PB, PK Bapas Nusakambangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Petugas dan WBP Lapas Purwokerto Tanam Ubi Rambat 
    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Kontrol Area Lingkungan Lapas Permisan, Terapkan Prinsip Awas Jangan - Jangan
    Jaga Imunitas Tubuh, Warga Binaan Lapas Permisan Antusias Ikuti Senam
    Lapas Permisan Gelar Senam Pagi, Disambut Antusias Oleh Warga Binaan

    Tags